Galaxy Kiu - Ade (jilbab biru) DPO Kejari Kota Tual berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya di wilayah Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. (Istimewa)
Pelarian Ade Ohoiwutun yang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, akhirnya harus terhenti di Kota Depok, Jawa Barat. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Kejari Kota Depok, berhasil menangkap pria 51 tahun itu di lokasi persembunyiannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Kasi Intel Kejari Kota Depok, Andi Rio Rahmat, menyebutkan bahwa tim Tabur bersama dengan Kejari Kota Depok berhasil mengidentifikasi keberadaan dari Ade di Kota Depok. Setelah dinyatakan tepat untuk penangkapan, pihaknya langsung meringkus Ade di lokasi persembunyian tanpa melakukan perlawanan.
"Ade ini merupakan tersangka koruptor pengadaan makan dan minum DPRD Kota Tual, Maluku," kata Andi, Depok Rabu (22/9/2021).
Tersangka melarikan diri sejak 2018
Andi menyebutkan bahwa Ade melarikan diri dari Kota Tual setelah Jaksa Eksekutor Kejari Kota Tual, meminta dia datang memenuhi panggilan. Akan tetapi, pada saat itu, Ade tidak kunjung datang meski sudah dilakukan pemanggilan.
"Akhirnya Kejari Kota Tual memasukkan Ade pada DPO," ujarnya.
Andi memaparkan, Ade dimasukkan ke dalam DPO sejak 2018 dan terus diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejari Kota Depok akhirnya menemukan Ade di Kota Depok.
"Akhirnya pelaku berhasil kami amankan di lokasi persembunyiannya," ujarnya.
Ade merugikan uang negara Rp3,1 miliar
Andi menerangkan bahwa pada saat itu Ade bersama dengan M Kabalmay melakukan tindak pidana korupsi pengadaan anggaran makan dan minum DPRD Kota Tual Maluku pada 2010. Pada saat itu, Ade menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Kota Tual dan M Kabalmay sebagai Sekretaris DPRD Kota Tual.
“Ade telah terbukti merugikan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Kota Tual sebesar Rp3.145.781.708,57 (Rp3,1 miliar),” ujarnya.
Selain itu, tindak pidana korupsi Ade diperkuat hasil dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017, pada 20 Februari 2018. Putusan tersebut menyatakan Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010.
Ade dititipkan di Rutan Salemba sebelum diboyong ke Kota Tual
Andi menyebutkan bahwa tersangka Ade yang telah ditangkap rencananya bakal dititipkan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan. Pada esok harinya, dia akan diterbangkan ke Kota Tual, Maluku, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan tindakan korupsi anggaran pengadaan makan minum DPRD Kota Tual, Maluku.
"Akan diberangkatkan ke Kota Tual pada 23 September 2021 dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi,” ujarnya.
Andi menggarisbawahi bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk menyerahkan diri. Para DPO diingatkan supaya mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana.
"Segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Andi.
Komentar
Posting Komentar