Marak Kasus Jual Beli Selfie KTP, Pakar Minta OJK-Polri Berantas Pinjol Ilegal

 

Ilustrasi, sumber foto: suara.com


Galaxy Kiu - Maraknya jual beli foto diri atau selfie KTP di platform media sosial semakin meresahkan. Pakar keamanan siber, Doktor Pratama Persadha meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.


"Kasus selfie KTP yang diperjualbelikan ini memang cukup meresahkan karena dibarengi atau diikuti dengan tindak kejahatan transfer tanpa sepengetahuan korban ke rekeningnya oleh pinjol ilegal," kata Pratama Persadha seperti dikutip ANTARA, Selasa (29/6/2021).


Hal itu diungkapkan Pratama saat menanggapi jual beli data pribadi di media sosial, harga rata-rata mulai dari Rp. 15 ribu menjadi Rp. 25 ribu, atau tergantung kelengkapan identitas yang ada dan yang baru atau lamanya data.


Asal mula kebocoran foto KTP selfie diduga dari vendor yang membantu verifikasi aplikasi


Menurut Pratama, jika ditelusuri (tracing) asal muasal kebocoran ini, maka jual beli KTP selfie itu dari vendor yang membantu verifikasi berbagai aplikasi.


Menurutnya, tidak hanya aplikasi populer seperti dompet digital, aplikasi seperti PLN mobile juga membutuhkan foto KTP selfie untuk verifikasi. Untuk membantu verifikasi ini, ternyata pihak ketiga ditugaskan sebagai vendor.


Selain itu, ada juga yang berasal dari kebocoran pinjaman ilegal, bahkan jumlahnya cukup banyak. Ini karena mereka tidak peduli dengan keamanan sehingga penjahat dunia maya mudah meretasnya.


Dalam kasus yang pertama kali viral itu, kata Pratama, saat seorang pegawai vendor yang memverifikasi OVO justru melakukan kontak melalui WA kepada orang yang datanya mereka verifikasi. Hal ini kemudian menjadi viral di media sosial.


“Celah inilah yang juga dimanfaatkan dengan menjual foto selfie ke pinjol ilegal,” kata Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) itu.


Hati-hati, bocornya selfie KTP bisa merugikan banyak orang


Padahal, lanjut Pratama, ada dua hal yang harus dilakukan, yakni pertama, peminjam melakukan transfer ke rekening pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dengan harapan pinjaman tersebut bisa menghimpun suku bunga tinggi.


Kedua, pelaku yang memiliki foto selfie ID ini dapat membuat akun palsu, kemudian mengajukan pinjaman dan mentransfernya ke akun yang dibuatnya. Kedua hal ini sangat merugikan masyarakat.


SLIK OJK harus menjadi solusinya


Karena itu, Pratama menegaskan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK harus menjadi solusinya. Namun sayang, rencana menjadikan debitur financial technology (fintech) menjadi SLIK OJK belum terealisasi.


“Yang nantinya bisa masuk hanya debitur fintech yang terdaftar resmi di OJK, sedangkan fintech pinjol ilegal tidak bisa,” kata Pratama yang juga dosen pascasarjana di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).


Karena tidak masuk dalam SLIK OJK dan BI Checking (pencatatan informasi dalam sistem informasi debitur yang memuat riwayat lancar atau tidak lancarnya pembayaran/kolektibilitas kredit debitur), menurut Pratama relatif sulit untuk diperiksa. Namun, fintech sendiri bisa memasukkan debitur hitam yang wanprestasi dalam daftar hitam OJK.


“Menjadi masalah utama bila berurusan dengan fintech pinjol ilegal. Mereka tidak bisa mendaftarkan debitur ke OJK, jadi sejak awal mereka memilih jalan pedang dengan debt collector (penagih utang),” katanya.

Komentar