Galaxy Kiu - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara soal Ivermectin untuk pengobatan pasien COVID-19. Kepala BPOM Penny Lukito menegaskan, Ivermectin bukanlah obat untuk COVID-19, melainkan obat cacing.
Penny mengatakan hingga saat ini belum ada data uji klinis yang cukup untuk membuktikan keampuhan Ivermectin dalam mencegah dan mengobati COVID-19.
"Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut," katanya dalam rilis tertulis, Selasa (22/6/2021).
Perlu ada bukti kemanjuran Ivermectin melalui uji klinis
Penny mengungkapkan sejumlah publikasi terkait penggunaan Ivermectin menunjukkan potensi efek penyembuhan terhadap COVID-19. Namun, publikasi ini tidak cukup untuk digunakan sebagai bukti kemanjuran Ivermectin untuk COVID-19
“Ini karena banyak faktor lain yang juga dapat berpengaruh pada kesembuhan pasien, selain yang diduga merupakan efek dari Ivermectin, yang tidak dilaporkan. Oleh karena itu, masih perlu adanya pembuktian khasiat Ivermectin melalui uji klinis," terangnya.
Ivermectin adalah obat keras
Penny mengungkapkan Ivermectin kaplet 12 miligram terdaftar di Indonesia sebagai indikasi infeksi cacing (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian setahun sekali.
"Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter," ujarnya.
Penny menambahkan, jika Ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan COVID-19, harus dengan persetujuan dan di bawah pengawasan dokter.
“Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya,” ujarnya.
Beberapa efek samping Ivermectin
Penny mengingatkan bahwa penggunaan Ivermectin tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka panjang dapat menimbulkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Stevens-Johnson Syndrome.
Saat ini banyak ditemukan Ivermectin yang dijual melalui platform online. Sebagai langkah antisipasi, Badan POM RI mengimbau masyarakat untuk tidak membeli Ivermectin tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online.
“Masyarakat yang mendapatkan resep dokter untuk Ivermectin agar membeli di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit,” ujarnya.
Ivermectin untuk pengobatan pada manusia di Indonesia masih baru
Penny juga mengingatkan, produksi Ivermectin untuk pengobatan pada manusia di Indonesia masih baru. Untuk itu, BPOM memberikan masa kadaluarsa obat selama 6 bulan.
“Apabila masyarakat mendapati obat ini dengan label tertulis batas kedaluwarsa di atas 6 bulan, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan obat tersebut lebih dari tanggal produksi yang tertera,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19 di Indonesia, dilakukan uji klinis di bawah koordinasi Badan Litbang Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa rumah sakit.
“BPOM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain,” ujarnya.

Komentar
Posting Komentar