Sudah Tak Kecanduan, Reza Artamevia Siap Kembali Ke Masyarakat


Sumber : Istimewa


Galaxy Kiu - Reza Artamevia telah divonis selama 10 bulan menjalani hukuman akibat kasus narkoba. Reza Artamevia rencananya akan bebas pada bulan Juli mendatang.


Menurut kuasa hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujiawan, kliennya sudah dipastikan tak kecanduan dan siap kembali ke masyarakat. Reza juga dipastikan sudah sehat lahir batin.


"Ya kondisinya sudah sehat, sudah tidak kecanduan, sudah siap terjun ke masyarakat," kata Leiderman Ujiawan setelah menjalani sidang putusan Reza Artamevia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kawasan Penggilingan, pada Kamis 10 Juni 2021.


Di sisi lain, karena keterbatasan waktu bertemu akibat Covid-19, Leiderman Ujiawan akan menghubungi Reza Artamevia terkait vonis tersebut. Memang saat ini Reza sedang menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat dan belum bisa dikunjungi oleh keluarga maupun tim kuasa hukum.


"Secepatnya saya komunikasi dengan dia, karena lagi Covid gini kan dilarang mengunjungi, jadi saya pakai handphone saja. Kalau nggak Covid, mungkin saya kesana ngobrol," ungkap Leiderman Ujiawan.


Leiderman juga menjawab terkait Reza Artamevia tak dikunjungi keluarga selama masa rehabilitasi. Reza disebut hanya bisa berkomunikasi sebatas video call selama masa rehabilitasinya tersebut.


"Mereka bukan nggak nengokin, setahu saya memang nggak dikasih, nggak dibolehin karena Covid ini. Kalau mau nengokin, semuanya mau nengokin, cuma karena Covid ini harus bersabar semua, ya via video call," bebernya.


Di akhir, disinggung kondisi Reza Artamevia selama rehabilitasi, sang pengacara mengatakan bahwa kondisi kliennya sekarang jauh lebih baik. Sebagai contoh, Leiderman Ujiawan menyebutkan Reza terlihat lebih berisi.


"Mungkin agak sedikit bertambah berat badan, paling olahraga, makan tidur, konseling, dan lain-lain," pungkasnya.


Sampai detik ini Reza Artamevia masih menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu. Reza Artamevia sebelumnya disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Komentar