Polisi Bongkar Pabrik Senapan Angin Ilegal di Blitar

 

Sumber foto: SURYA.co.id/Samsul Hadi

GALAXY KIUSebuah pabrik senapan angin ilegal dibongkar oleh Satreskrim Poles Kota Blitar. Pabrik senapan ini milik Widodo (41), warga Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Lokasi pabrik ini tersembunyi di balik kandang ayam. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita ratusan senapan angin ilegal berbagai ukuran yang siap dijual.

Sudah beroperasi sejak 5 tahun yang lalu

Kapolres Kota Blitar, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, penggerebekan pabrik senapan ilegal itu dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Pabrik senapan angin ini diketahui sudah beroperasi selama 5 tahun terakhir.

Sebanyak 135 senapan angin siap jual juga diamankan petugas dari lokasi pabrik. Dari hasil pemeriksaan, pemilik pabrik hanya memiliki izin dagang dan tidak memiliki izin produksi.

"Yang bersangkutan hanya memiliki izin perdagangan saja, untuk pemesanan dilakukan melalui WhatsApp," ujarnya, Kamis (6/3/2021).

Pernah memproduksi senapan angin kaliber 9 mm

Di hadapan petugas, Widodo mengaku kemampuan merakit senapan angin ini didapat dari seseorang di wilayah Kecamatan Srengat. Setiap minggunya, pabrik senapan angin ini bisa memproduksi hingga 5 senapan.

Mayoritas senapan angin yang dibuatnya kaliber 4,5 mm. Meski begitu, Widodo juga telah membuat senapan kaliber 9 mm yang dikirim ke Sumatera. “Senapan dengan kaliber 9 mm ini sudah sama dengan senjata organik milik TNI/Polri,” katanya.

Didakwa dengan pasal berlapis, diancam dengan 20 tahun penjara

Harga yang dipatok untuk sebuah senapan angin berkisar antara Rp. 1,1 juta sampai dengan Rp. 2,3 juta tergantung model dan kaliber peluru yang diinginkan. Widodo sendiri dijerat dua pasal berlapis, yakni Pasal 24 Ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan serta Pasal 1 Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Komentar