Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, sumber foto: Istimewa
GALAXY KIU - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidik Barekrim sudah menyerahkan berkas perkara Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat. Diketahui, Novi merupakan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk.
"Penyerahan berkas perkara tahap I diberikan ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada hari ini," kata Argo dalam keterangan tertulis, Senin (7/6/2021).
Selain berkas Novi, polisi juga menyerahkan berkas perkara untuk enam tersangka lainnya. Keenam tersangka itu adalah Camat Pace (DR), Camat Tanjung Anom (S), Camat Brebek (AY), Camat Loceret (BS), mantan Camat Sukomoro (JPW), dan ajudan Bupati Nganjuk (MIN).
Polri Tunggu Pemeriksaan Berkas Bupati Nganjuk
Argo menjelaskan, setelah serah terima, polisi tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap, polisi akan segera melakukan tahap II atau menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung.
“Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II,” kata Argo.
Aliran uang korupsi Bupati Nganjuk belum terdeteksi
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tim gabungan Bareskrim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan aliran dana korupsi Novi. Ia mengatakan, selama ini uang tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi Novi.
"Menurut saya masih itu keuntungan pribadi saja dari yang dia dapat ya. Dengan imbalan-imbalan jabatan seperti itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
Novi diduga melakukan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Dia mematok harga mulai Rp 2-50 juta.
Polisi menyita Rp 647,9 juta di brankas rumah Bupati Nganjuk
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengamankan barang bukti berupa uang Rp 647,9 juta dari brankas di rumah Bupati Nganjuk Novi Rahman. Selain itu, polisi juga menyita delapan gadget, buku tabungan, dan dokumen terkait aliran dana jual beli jabatan.
Berdasarkan bukti yang terkumpul, termasuk pemeriksaan 18 saksi, Bareskrim Polri akhirnya mengusut aliran dana ke parpol.
“Nanti pasti akan kita perdalam, akan kita tanyakan secara mendetail, terima uang, uang dibelikan apa, uang dikirim ke mana, atau uang dibuat apa, jadi nanti ya nanti kita tunggu nanti dari penyidik Tipikor Bareskrim untuk melakukan pendalaman," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2021).


Komentar
Posting Komentar