Kota Aceh Kembali Masuk Zona Merah COVID-19 Pasca Lebaran

 

Ilustrasi, sumber foto: Istimewa

GALAXY KIUTingginya jumlah kasus COVID-19 di Kota Banda Aceh pasca Idul Fitri membuat ibu kota Provinsi Aceh kembali ditetapkan sebagai zona merah. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi (Prokopim) Sekda Kota Banda Aceh, Said Fauzan meminta semua pihak meningkatkan kewaspadaan akibat penyebaran virus tersebut.

“Menyikapi kondisi ini, seluruh masyarakat kota diimbau terus waspada dengan meningkatkan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan (prokes), yakni selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).

Warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Banda Aceh mencapai 4.729 orang

Berdasarkan laman resmi Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, tercatat hingga Selasa (8/6/2021) total orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 4.729 orang.

Dari jumlah tersebut, 4.133 orang dinyatakan sembuh dan 483 orang masih menjalani perawatan dan 133 orang meninggal dunia.


Status Zona Merah, warga dilarang menggelar pernikahan dan khitanan

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh, meminta camat untuk menghentikan sementara semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Aturan yang ditandatangani Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD, Rizal Abdillah, atas nama Kepala Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Banda Aceh, tertuang dalam surat bernomor 360/044/ 2021 tanggal 8 Juni 2021.

Kerumunan yang dimaksud dalam peraturan tersebut, antara lain menggelar pesta pernikahan, khitanan dan kenduri.

“Sehubungan dengan status Kota Banda Aceh saat ini masuk dalam kategori zona merah, maka untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai COVID-19, dimintakan kepada saudara (camat) untuk menunda segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan dalam wilayah saudara," kata Rizal dalam suratnya. .

“Kegiatan masyarakat dapat dilaksanakan kembali apabila Kota Banda Aceh sudah keluar dari zona merah,” ujarnya.


Tempat usaha di Banda Aceh disegel karena melanggar protokol kesehatan

Secara terpisah, Kepala Biro Operasi Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Agus Sarjito, mengatakan pihaknya telah menutup tiga tempat usaha di Banda Aceh.

Penutupan yang dilakukan Selasa (8/6/2021) malam itu karena melanggar Peraturan Wali Kota Banda Aceh.

"Saat digelar kegiatan itu, petugas menyegel tiga tempat usaha di Banda Aceh karena melanggar Peraturan Walikota Banda Aceh," kata Agus, Rabu (9/6/2021).

Tiga tempat usaha disegel di Banda Aceh dalam kegiatan ini, yaitu Warkop Mie Bang Bus Lamlagang, Warkop Ngoh Lob Kupi Lamlagang dan Jus Ketofy Simpang Lhong Raya.

Komentar