ujaran kebencian dan penistaan ​​agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak dapat ditoleransi.

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai ujaran kebencian dan penistaan ​​agama yang dilakukan oleh Paul Zhang di media sosial tidak dapat ditoleransi.


“Ujaran kebencian atau penistaan ​​agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak bisa ditolerir dan tidak bisa diterima, apalagi oleh Kominfo. Kominfo selalu berpandangan dan tegas menilai hal ini merusak persatuan bangsa dengan membawa isu SARA di ruang digital sebagai Juga di ruang fisik, "kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi, dalam jumpa pers virtual, Selasa.


Baca juga: Polisi Pastikan Joseph Zang Masih Pakai Paspor Indonesia


Hari ini, Kominfo meminta platform YouTube untuk memblokir total 20 konten ujaran kebencian oleh Paul Zhang. Sebanyak 13 konten diblokir hari ini, sedangkan tujuh konten diblokir pada Senin (19/4) kemarin.


Konten yang disorot oleh Kominfo antara lain video di YouTube berjudul "Puasa Lalim Islam".


Dedy menegaskan, pemblokiran konten tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A, bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) orang. ) tahun dan / atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ”.


Selain UU ITE, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pada pasal 5 terdapat larangan penyelenggara sistem atau platform elektronik untuk memuat konten yang melanggar ketentuan.


Pengertian konten yang melanggar aturan juga tertuang dalam pasal 96 Peraturan Pemerintah tersebut.


Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, Pasal 13 memuat kewajiban penghentian akses informasi dan dokumen elektronik yang dilarang.


Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Joseph Paul Zhang atau yang bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono terdeteksi di luar Indonesia sejak 2018. Dia pergi ke Hong Kong tahun itu.


Dedy menyatakan bahwa UU ITE berdasarkan pasal 2 menganut asas ekstrateritorial sehingga setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di dalam wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; memiliki akibat hukum di yurisdiksi Indonesia dan / atau di luar yurisdiksi Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia, bisa terjerat regulasi tersebut.

 Situs Poker Online, Poker88, Agen Judi Poker Online



Komentar