Kominfo desak MiChat untuk blokir akun yang digunakan untuk praktik prostitusi online.

 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta penyelenggara aplikasi pesan MiChat untuk blokir akun yang digunakan untuk praktik prostitusi online.


"Kami sudah meminta komitmen pengelola aplikasi pesan instan untuk menghapus akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau ilegal, termasuk untuk prostitusi online," kata Johnny dalam keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dikutip, Minggu. (21/3/2021).


Diakui Johnny, ada netizen di Indonesia yang menggunakan beberapa aplikasi messaging untuk melakukan aktivitas ilegal, terutama untuk komunikasi terkait prostitusi online.


“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk mengkomunikasikan aktivitas terkait prostitusi online,” kata Johnny.


Mengenai permintaan penghapusan akun, Johnny G. Plate mengatakan penyelenggara MiChat telah berjanji untuk menghapus akun tersebut.


Mi Chat Berkomitmen Untuk Menghapus Akun Prostitusi Online

Menurut Johnny, MiChat memiliki perwakilan di Indonesia dan berkomitmen untuk menghapus akun-akun yang disalahgunakan oleh netizen.


Salah satu bentuk pelecehan yang dimaksud adalah, lamaran digunakan untuk membuat janji atau mempromosikan kegiatan prostitusi online.


Johnny mengatakan, saat ini belum ada permintaan resmi dari kepolisian untuk menangani akun terkait prostitusi online. Meski demikian, Kementerian Kominfo secara proaktif melakukan pemantauan dan koordinasi agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat.


“Belum ada permintaan resmi dari Polri, tapi tim Kominfo Cyber ​​Drone akan berkoordinasi dengan Polri terkait penggunaan MiChat,” ujarnya.


Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga tahun 2020 terdapat lebih dari 1 juta konten terkait pornografi ditangani oleh Tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dari jumlah tersebut, ada 10 konten terkait kekerasan terhadap anak.

 Situs Poker Online, Poker88, Agen Judi Poker Online

Komentar