Sumber : Istimewa
Jennifer Jill dinyatakan sudah menjalani masa rehabilitasi di BNN Lido, Jawa Barat berdasarkan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar, pihak keluarga Jennifer Jill melayangkan permohonan assessment.
"Jadi untuk saudari JJ kemarin malam itu sudah melaksanakan rehabilitasi di fasilitas BNN Lido," ungkap AKBP Ronaldo.
"Jadi gini, kami sudah menerima permohonan untuk pelaksanaan assessment terkait penyalahgunaan narkotikanya, itu disampaikan oleh anak yang bersangkutan," sambung Ronaldo.
Lebih lanjut pihak Polres Metro Jakarta Barat langsung meneruskan permohonan assessment itu ke BNN. Alhasil, pada 26 Februari 2021, Jennifer Jill dinyatakan berhak menjalani masa rehabilitasi.
Rehabilitasi yang didapatkan Jennifer Jill berupa rawat inap yang difasilitasi oleh pihak BNN Lido, Jawa Barat.
"Kemudian kami bersurat ke BNN untuk melakukan assessment, dilaksanakan assessment di sana pada tanggal 26 Februari. Kemudian hasilnya, rekomendasinya adalah agar yang bersangkutan menjalankan rehabilitasi berupa rawat inap di fasilitas BNN Lido," tambah Ronaldo.
Selain itu, Jennifer Jill juga kedapatan menjadi pemilik dari barang bukti sabu 0,39 gram yang ditemukan di rumahnya, kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Ronaldo turut menjelaskan mengenai pasal yang disangkakan untuk istri Ajun Perwira itu.
Awalnya Jenifer Jill hanya dikenakan pasal kepemilikan barang terlarang yang melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Tetapi setelah melakukan tes spesimen rambut, Jennifer Jill positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Jadi memang penerapan pasal terhadap saudari JJ dalam penyidikan ini, kami terapkan Pasal 112 ayat 1," ungkap Ronaldo.
"Kan pada awalnya kita temukan hasil tes urinenya negatif. Setelah dilakukan pemeriksaan rambut hasilnya menunjukkan positif metamfetamin sesuai dengan barang bukti yang ditemukan," lanjutnya.
Atas penemuan tersebut, Jennifer Jill kini juga dikenakan Pasal 127 ayat 1 tentang penggunaan narkotika.
"Maka pada yang bersangkutan kami terapkan juga supsiden Pasal 127 ayat 1 huruf A, penggunaan narkotika ayat 1," tutup Ronaldo.
Situs Poker Online, Poker88, Agen Judi Poker Online

Komentar
Posting Komentar